Kinerja DPR RI


Analisis terhadap Kinerja Anggota DPR RI
 
 (Dr. Jefirstson Riwu Kore, MM.,MH)

Oleh:

Seprianus Olla_30720120065


Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan demokrasi. Di dalam sistem pemerintahan ini, Indonesia memiliki lembaga-lembaga yang bertugas dalam menjalankan roda pemerintahan yakni lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketiga lembaga ini berkolaborasi dalam menyukseskan program dalam pemerintahan.  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga legislasi yang mewakili dan membawa suara dan keinginan rakyat dalam menjalankan pemerintahan.  Anggota DPR dipilih berdasarkan pemilu yang diadakan pada setiap lima tahun sekali. Anggota DPR memiliki tugas dalam hal legislasi, anggaran dan pengawasan.
Menurut UU Nomor 27 tahun 2009 pasal 4 dikatakan bahwa fungsi legislasi DPR mencakup tanggung jawab dalam membentuk Undang Undang di Negara Indonesia, fungsi anggaran yakni mencakup pembahasan dan memberikan persetujuan atau menolak terhadap RAPBN, rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang di ajukan oleh presiden, fungsi pengawasan mencakup pelaksanaan undang-undang yang berada di Negara Indonesia, termasuk didalamnya adalah APBN, dan pengawasan terhadap implementasi undang undang yang telah di buat (Winarno, 2007, hal. 94).
Jefirstson Riwu Kore merupakan salah satu anggota DPR RI dari partai Demokrat yang mewakili daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur. Pada saat ini menjabat sebagai ketua komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, pemuda dan olahraga. Sebagai salah satu anggota dewan, Jefri merupakan salah satu kandidat yang sangat bekerja keras untuk membawa suara rakyat dalam setiap kinerjanya di DPR. Sejauh pengamatan penulis, beliau merupakan anggota dewan yang bersih dari kasus korupsi dan kasus lainnya (AntaraNews, 26/2/2012) silam. Di dalam menjalankan fungsinya di DPR dalam rentang Januari hingga Maret 2014, terbukti beberapa kinerja yang dapat dilihat misalnya beliau memperjuangkan undang-undang pendidikan kedokteran (Dikdok), aktif dalam mengawasi pemerintah dalam implementasi kurukulum 2013, serta bersama pemerintah merencanakan, mengadakan dan mengawasi pemberian Beasiswa Siswa Miskin (Jariungu, 3/3/2014).
Berdasarkan bukti-bukti yang telah dipaparkan diatas dapat dikatakan bahwa Jefri merupakan sosok yang dapat diandalkan karena berpihak kepada masyarakat kecil. Selain sebagai pemimpin yang berpendidikan tinggi dan memiliki pengalaman kerja yang baik, beliau merupakan salah satu pemimpin yang memedulikan kemajuan negara. Bukti-bukti yang dipaparkan menunjukan bahwa di dalam menjalankan sistem pemerintahan demokrasi atau  proses perwakilan, Jefri menunjukkan bahwa dirinya sebagai wakil rakyat bertanggung jawab memasukkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang diwakilinya kedalam pasal-pasal undang-undang untuk dilaksanakan sebagai program dalam proses pemerintahan. Hal ini terbukti dalam memperjuangkan undang-undang pendidikan kedokteran dimana bermula dari adanya anak kurang mampu yang ingin menjadi dokter tapi belum difasilitasi sehingga melalui undang-undang Dikdok masyarakat kurang mampu di daerah terpencil terbuka dapat mengenyam pendidikan kedokteran. Kebijakan ini sangat memberikan dampak positif dalam pembangunan negara khususnya mensejahterakan kehidupan bangsa berdasarkan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945.
Lembaga perwakilan bukan berarti dapat semaunya memutuskan segala kebijakan umum mengatasnamakan rakyat tanpa adanya kontrol dari rakyat yang diwakilinya, sebab suatu sistem pemerintahan yang tidak memiliki kontrol akhir atas agenda pemerintahan umum dapat dianggap sebagai sistem a-demokratis (Budiardjo, 1989, hal.173). Jefri tidak mengambil keputusan tanpa berdasarkan aspirasi dari masyarakat, faktanya adalah pada saat merekomendasikan Jawa Timur sebagai perpustakaan percontohan, beliau mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terjadi di dalam masyarakat yaitu komitmen dari pemerintah provinsi tersebut. “Apalagi komitmen dari provinsi ini lebih memiliki visi untuk program-program pengembangan perpustakaan desa,” katanya (Jariungu, 3/3/2014).
Selain dalam menjalankan fungsi legislasi, kuatnya sistem pemerintahan Indonesia yang berdasarkan ideologi pancasila sangat bergantung pada fungsi anggota DPR yang mengawasi seluruh perjalanan roda pemerintahan sehingga tidak hanya sekedar mengamini setiap program yang disodorkan oleh pemerintah (Winarno, 2007, hal.94). Menjawab hal ini Jefri Kore merupakan sosok yang sangat sigap dalam mengawasi pemerintah dalam setiap pelaksanaan program pemerintah. Ketika mengawasi pemerintah dalam menerapkan kurikulum 2013, beliau menghimbau kepada pemerintah agar merencanakan secara matang implementasinya termasuk dalam pembuatan buku-buku untuk menghindari adanya plagiarisme (SolosposNews, 29/5/2013).
Jefri Riwu Kore dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota DPR juga terlibat aktif dalam merencanakan anggaran belanja negara. Seperti yang diamati oleh penulis, fungsi anggaran tidak hanya mengenai rencana belanja negara namun juga mencakup penetapan anggaran dalam peraturan perundang-undangan yakni dikukuhkan secara hukum.
 Di dalam dalam menyikapi hal ini, Jefri membuktikannya dengan memberlakukan perpustakaan desa berdasarkan UU Sisdiknas yang berisikan anggaran 5% dari Kemendikbud untuk perpustakaan. “Padahal, kita tahu UU Sisdiknas sudah mengamanatkan anggaran bagi perpustakaan sekolah sebesar 5 persen di Kemendikbud, tapi PP dari Mendikbud untuk itu sampai sekarang tidak ada, sehingga bantuan buku-buku seringkali tidak ada artinya, karena ditumpuk begitu saja di kantor desa akibat tidak adanya gedung perpustakaan di desa itu,” katanya pada saat kunjungan ke provinsi Jawa Timur untuk pengembangan perpustakaan desa (Jariungu, 3/3/2014). Hal ini sesuai dengan Amandemen UUD 1945 Pasal 20A ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi anggaran, DPR seharusnya memulainya dengan penjabaran pelbagai kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam bentuk hukum yang berlaku berupa program-program kerja pemerintahan dan pembangunan sehingga penyusunan materi APBN dan APBD yang berlaku dalam bentuk program-program kerja operasional di bidang-bidang pemerintahan dan pembangunan berdasar pada  kebutuhan akan program dan proyek yang direkomendasikan dari pengalaman empiris di lapangan (Winarno, 2007, hal 95).
Berbagai program yang telah disebutkan memberikan gambaran sejauh mana sebagai anggota DPR RI, beliau telah menjalankan fungsinya yang bisa dijadikan sebagai indikator dan bahan pertimabngan untuk dicalonkan sekaligus dipilih lagi pada periode selanjutnya. Penulis sangat merekomendasikan untuk memilih kembali Jefri Riwu Kore sebagai anggota DPR RI untuk periode 2014-2019 karena secara nyata kandidat ini telah membuktikan dirinya sebagai pemimpin yang setia mengabdi kepada masyarakat.
Seorang pemimpin yang baik terbukti pada saat mengabdikan dirinya tidak hanya mementingkan dirinya tetapi lebih mementingkan kepentingan masyarakat umum. Hadirnya sosok pemimpin seperti ini sangat menjamin adanya kesejahteraan masyakat karena kepentingan orang lain dianggap lebih penting dari pada kesenangan pribadi seperti yang telah diteladani oleh Kristus hingga kematian-Nya di kayu salib. Hal ini sesuai dengan penyataan kebenaran dalam Alkitab yaitu: “sama seperti Aku juga berusaha menyenangkan hati semua orang dalam segala hal, bukan untuk kepentingan diriku, tetapi untuk kepentingan orang banyak,  supaya mereka beroleh selamat (1 Korintus 10:33)”. Apabila prinsip seperti ini dipakai, keinginan untuk melakukan korupsi sebesar apapun tidak mungkin terjadi sebaliknya negara akan menjadi kokoh dan memiliki sistem pemerintahan yang kuat. (Solideo Gloria) .

Lampiran

Sukses Kembangkan Perpustakaan Desa, Komisi X Rekomendasikan Jatim Jadi Percontohan
Sejumlah anggota Komisi X DPR RI menilai Jawa Timur merupakan provinsi yang patut dicontoh dalam mengembangkan perpustakaan desa, karena komitmen pemerintah daerahnya dan politik anggaran yang mendukung komitmen itu dibandingkan dengan pemerintah pusat.
Pemprov Jatim memiliki anggaran Rp 68 miliar untuk pengembangan perpustakaan mereka, sedangkan pemerintah pusat hanya memiliki Rp 450 miliar untuk perpustakaan se-Indonesia. “Apalagi komitmen dari provinsi ini lebih memiliki visi untuk program-program pengembangan perpustakaan desa,” kata anggota Komisi X DPR RI Dr Jefirston R Riwu Kore saat kunjungan kerja ke Jatim.
Jefri mengakui ada banyak kendala dalam pelaksanaan program perpustakaan desa diantaranya tidak adanya gedung perpustakaan di desa. “Padahal, kita tahu UU Sisdiknas sudah mengamanatkan anggaran bagi perpustakaan sekolah sebesar 5 persen di Kemendikbud, tapi PP dari Mendikbud untuk itu sampai sekarang tidak ada, sehingga bantuan buku-buku seringkali tidak ada artinya, karena ditumpuk begitu saja di kantor desa akibat tidak adanya gedung perpustakaan di desa itu,” katanya…..………………….(dan seterusnya).
Diposting 03 Maret 2014.
Sumber:Jariungu.com

06 Mar 2014 :
Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang merupakan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipertanyakan sebagian besar anggota Komisi X DPR. Soalnya, banyak kasus-kasus pemotongan dan rumitnya pengurusan di bank.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PPP Reni Marlinawati dalam raker dengan Kemendikbud, Selasa (4/2) mengungkapkan, di daerahnya, Sukabumi, Jawa Barat, pengurusan BSM lewat bank lebih merepotkan ketimbang melalui kantor pos. Contoh kerepotan itu, ada penulisan salah huruf saja, pengurusannya harus diulang. Belum lagi ada ketentuan saldo sisa Rp 20 ribu di tiap rekening.
Jefriston Riwu Kore dari Fraksi PPP menimpali, soal saldo itu memusingkan di daerahnya, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Tiap bank menggunakan batasan angka yang berbeda. "Ada yang Rp 200 ribu, ada yang Rp 75 ribu. Suka-suka pegawai bank," katanya. Jefirston mengingatkan, "Pencairannya jangan sampai April. Soalnya bulan itu adalah akhir kampanye dan pileg."……………….(dan seterusnya).
Diposting 10 Maret 2014.
Sumber: Jariungu.com





Referensi
Budiardjo, M. (1989). Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta : PT Gramedia.
Winarno, B. (2007). Sistem Politik Indonseisa Era Reformasi. Yogyakarta: Media Pressindo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kristus Sumber Kepuasan Sejati

Roh Kudus, Suara Hati Nurani dan Suara Setan

Menjadi Pelaku Firman Tuhan (Yohanes 9:1-18)