Kinerja DPR RI
Analisis terhadap
Kinerja Anggota DPR RI
(Dr. Jefirstson Riwu Kore, MM.,MH)
Oleh:
Seprianus
Olla_30720120065
Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk
republik. Sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah sistem
pemerintahan demokrasi. Di dalam sistem pemerintahan ini, Indonesia memiliki
lembaga-lembaga yang bertugas dalam menjalankan roda pemerintahan yakni lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketiga lembaga ini berkolaborasi dalam
menyukseskan program dalam pemerintahan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah
satu lembaga legislasi yang mewakili dan membawa suara dan keinginan rakyat
dalam menjalankan pemerintahan. Anggota
DPR dipilih berdasarkan pemilu yang diadakan pada setiap lima tahun sekali.
Anggota DPR memiliki tugas dalam hal legislasi, anggaran dan pengawasan.
Menurut UU Nomor 27 tahun 2009 pasal 4 dikatakan bahwa
fungsi legislasi DPR mencakup tanggung jawab dalam membentuk Undang Undang di
Negara Indonesia, fungsi anggaran yakni mencakup pembahasan dan memberikan
persetujuan atau menolak terhadap RAPBN, rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang di ajukan oleh presiden, fungsi pengawasan mencakup
pelaksanaan undang-undang yang berada di Negara Indonesia, termasuk didalamnya
adalah APBN, dan pengawasan terhadap implementasi undang undang yang telah di
buat (Winarno, 2007, hal. 94).
Jefirstson Riwu Kore merupakan salah satu anggota DPR RI
dari partai Demokrat yang mewakili daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur. Pada
saat ini menjabat sebagai ketua komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan,
pemuda dan olahraga. Sebagai salah satu anggota dewan, Jefri merupakan salah
satu kandidat yang sangat bekerja keras untuk membawa suara rakyat dalam setiap
kinerjanya di DPR. Sejauh pengamatan penulis, beliau merupakan anggota dewan
yang bersih dari kasus korupsi dan kasus lainnya (AntaraNews, 26/2/2012) silam. Di dalam menjalankan fungsinya di DPR dalam rentang
Januari hingga Maret 2014, terbukti beberapa kinerja yang dapat dilihat
misalnya beliau memperjuangkan undang-undang pendidikan kedokteran (Dikdok), aktif
dalam mengawasi pemerintah dalam implementasi kurukulum 2013, serta bersama
pemerintah merencanakan, mengadakan dan mengawasi pemberian Beasiswa Siswa
Miskin (Jariungu, 3/3/2014).
Berdasarkan bukti-bukti yang telah dipaparkan diatas
dapat dikatakan bahwa Jefri merupakan sosok yang dapat diandalkan karena
berpihak kepada masyarakat kecil. Selain sebagai pemimpin yang berpendidikan
tinggi dan memiliki pengalaman kerja yang baik, beliau merupakan salah satu pemimpin
yang memedulikan kemajuan negara. Bukti-bukti yang dipaparkan menunjukan bahwa
di dalam menjalankan sistem pemerintahan demokrasi atau proses perwakilan, Jefri menunjukkan bahwa
dirinya sebagai wakil rakyat bertanggung jawab memasukkan aspirasi dan kepentingan
masyarakat yang diwakilinya kedalam pasal-pasal undang-undang untuk
dilaksanakan sebagai program dalam proses pemerintahan. Hal ini terbukti dalam
memperjuangkan undang-undang pendidikan kedokteran dimana bermula dari adanya
anak kurang mampu yang ingin menjadi dokter tapi belum difasilitasi sehingga
melalui undang-undang Dikdok masyarakat kurang mampu di daerah terpencil
terbuka dapat mengenyam pendidikan kedokteran. Kebijakan ini sangat
memberikan dampak positif dalam pembangunan negara khususnya mensejahterakan
kehidupan bangsa berdasarkan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945.
Lembaga perwakilan bukan berarti dapat semaunya
memutuskan segala kebijakan umum mengatasnamakan rakyat tanpa adanya kontrol
dari rakyat yang diwakilinya, sebab suatu sistem pemerintahan yang tidak
memiliki kontrol akhir atas agenda pemerintahan umum dapat dianggap sebagai
sistem a-demokratis (Budiardjo, 1989, hal.173). Jefri tidak mengambil keputusan
tanpa berdasarkan aspirasi dari masyarakat, faktanya adalah pada saat merekomendasikan
Jawa Timur sebagai perpustakaan percontohan, beliau mengambil keputusan berdasarkan
fakta yang terjadi di dalam masyarakat yaitu komitmen dari pemerintah provinsi
tersebut. “Apalagi komitmen dari provinsi ini lebih memiliki visi
untuk program-program pengembangan perpustakaan desa,” katanya (Jariungu,
3/3/2014).
Selain dalam
menjalankan fungsi legislasi, kuatnya sistem pemerintahan Indonesia yang
berdasarkan ideologi pancasila sangat bergantung pada fungsi anggota DPR yang
mengawasi seluruh perjalanan roda pemerintahan sehingga tidak hanya sekedar
mengamini setiap program yang disodorkan oleh pemerintah (Winarno, 2007, hal.94).
Menjawab hal ini Jefri Kore merupakan sosok yang sangat sigap dalam mengawasi
pemerintah dalam setiap pelaksanaan program pemerintah. Ketika mengawasi
pemerintah dalam menerapkan kurikulum 2013, beliau menghimbau kepada pemerintah
agar merencanakan secara matang implementasinya termasuk dalam pembuatan
buku-buku untuk menghindari
adanya plagiarisme (SolosposNews,
29/5/2013).
Jefri Riwu Kore
dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota DPR juga terlibat aktif dalam
merencanakan anggaran belanja negara. Seperti yang diamati oleh penulis, fungsi
anggaran tidak hanya mengenai rencana belanja negara namun juga mencakup
penetapan anggaran dalam peraturan perundang-undangan yakni dikukuhkan secara hukum.
Di dalam dalam menyikapi hal ini, Jefri
membuktikannya dengan memberlakukan perpustakaan desa berdasarkan UU Sisdiknas yang
berisikan anggaran 5% dari Kemendikbud untuk perpustakaan. “Padahal, kita tahu
UU Sisdiknas sudah mengamanatkan anggaran bagi perpustakaan sekolah sebesar 5
persen di Kemendikbud, tapi PP dari Mendikbud untuk itu sampai sekarang tidak
ada, sehingga bantuan buku-buku seringkali tidak ada artinya, karena ditumpuk
begitu saja di kantor desa akibat tidak adanya gedung perpustakaan di desa
itu,” katanya pada saat kunjungan ke provinsi Jawa Timur untuk pengembangan
perpustakaan desa (Jariungu, 3/3/2014). Hal ini sesuai dengan Amandemen UUD
1945 Pasal 20A ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi anggaran, DPR
seharusnya memulainya dengan penjabaran pelbagai kebijakan-kebijakan yang
tertuang dalam bentuk hukum yang berlaku berupa program-program kerja
pemerintahan dan pembangunan sehingga penyusunan materi APBN dan APBD yang
berlaku dalam bentuk program-program kerja operasional di bidang-bidang
pemerintahan dan pembangunan berdasar pada kebutuhan
akan program dan proyek yang direkomendasikan dari pengalaman empiris di
lapangan (Winarno, 2007, hal 95).
Berbagai program yang telah disebutkan memberikan
gambaran sejauh mana sebagai anggota DPR RI, beliau telah menjalankan fungsinya
yang bisa dijadikan sebagai indikator dan bahan pertimabngan untuk dicalonkan sekaligus dipilih lagi
pada periode selanjutnya. Penulis sangat merekomendasikan untuk memilih kembali
Jefri Riwu Kore sebagai anggota DPR RI untuk periode 2014-2019
karena secara nyata kandidat ini telah membuktikan dirinya sebagai pemimpin
yang setia mengabdi kepada masyarakat.
Seorang pemimpin yang baik terbukti pada saat mengabdikan
dirinya tidak hanya mementingkan dirinya tetapi lebih mementingkan kepentingan
masyarakat umum. Hadirnya sosok pemimpin seperti ini sangat menjamin adanya kesejahteraan
masyakat karena kepentingan orang lain dianggap lebih penting dari pada
kesenangan pribadi seperti yang telah diteladani oleh Kristus hingga
kematian-Nya di kayu salib. Hal ini sesuai dengan penyataan kebenaran dalam Alkitab
yaitu: “sama seperti Aku juga berusaha menyenangkan hati semua orang
dalam segala hal, bukan untuk kepentingan diriku, tetapi
untuk kepentingan orang banyak,
supaya mereka beroleh selamat (1
Korintus 10:33)”. Apabila prinsip seperti ini dipakai, keinginan untuk
melakukan korupsi sebesar apapun tidak mungkin terjadi sebaliknya negara akan
menjadi kokoh dan memiliki sistem pemerintahan yang kuat. (Solideo Gloria) .
Lampiran
Sukses Kembangkan Perpustakaan Desa,
Komisi X Rekomendasikan Jatim Jadi Percontohan
Sejumlah
anggota Komisi X DPR RI menilai Jawa Timur merupakan provinsi yang patut
dicontoh dalam mengembangkan perpustakaan desa, karena komitmen pemerintah
daerahnya dan politik anggaran yang mendukung komitmen itu dibandingkan dengan
pemerintah pusat.
Pemprov
Jatim memiliki anggaran Rp 68 miliar untuk pengembangan perpustakaan mereka,
sedangkan pemerintah pusat hanya memiliki Rp 450 miliar untuk perpustakaan
se-Indonesia. “Apalagi komitmen dari provinsi ini lebih memiliki visi untuk
program-program pengembangan perpustakaan desa,” kata anggota Komisi X DPR RI Dr
Jefirston R Riwu Kore saat kunjungan kerja ke Jatim.
Jefri mengakui
ada banyak kendala dalam pelaksanaan program perpustakaan desa diantaranya
tidak adanya gedung perpustakaan di desa. “Padahal, kita tahu UU Sisdiknas
sudah mengamanatkan anggaran bagi perpustakaan sekolah sebesar 5 persen di
Kemendikbud, tapi PP dari Mendikbud untuk itu sampai sekarang tidak ada,
sehingga bantuan buku-buku seringkali tidak ada artinya, karena ditumpuk begitu
saja di kantor desa akibat tidak adanya gedung perpustakaan di desa itu,”
katanya…..………………….(dan seterusnya).
Diposting 03 Maret 2014.
Sumber:Jariungu.com
Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang merupakan program
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipertanyakan sebagian besar anggota
Komisi X DPR. Soalnya, banyak kasus-kasus pemotongan dan rumitnya pengurusan di
bank.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PPP Reni
Marlinawati dalam raker dengan Kemendikbud, Selasa (4/2)
mengungkapkan, di daerahnya, Sukabumi, Jawa Barat, pengurusan BSM lewat bank
lebih merepotkan ketimbang melalui kantor pos. Contoh kerepotan itu, ada
penulisan salah huruf saja, pengurusannya harus diulang. Belum lagi ada
ketentuan saldo sisa Rp 20 ribu di tiap rekening.
Jefriston Riwu Kore dari Fraksi
PPP menimpali, soal saldo itu memusingkan di daerahnya, Kupang, Nusa Tenggara
Timur. Tiap bank menggunakan batasan angka yang berbeda. "Ada yang Rp 200
ribu, ada yang Rp 75 ribu. Suka-suka pegawai bank," katanya. Jefirston
mengingatkan, "Pencairannya jangan sampai April. Soalnya bulan itu adalah
akhir kampanye dan pileg."……………….(dan seterusnya).
Diposting
10 Maret 2014.
Sumber: Jariungu.com
Referensi
Budiardjo, M. (1989). Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta : PT
Gramedia.
Winarno, B. (2007). Sistem Politik Indonseisa Era Reformasi. Yogyakarta:
Media Pressindo
Komentar
Posting Komentar